HUTAN MENANGIS, SUMATERA BANJIR: MUSIBAH ATAU PERINGATAN?

 


Pulau Sumatera, dengan segala keindahan alamnya, belakangan ini kembali menjadi saksi bisu musibah banjir bandang dan longsor. Rangkaian bencana ini, yang merenggut ratusan nyawa dan kerugian miliaran Rupiah pada akhir November 2025, tidak bisa lagi dianggap sebagai ritual tahunan atau sekadar faktor cuaca ekstrem. Foto-foto banjir dan longsor di Sumatera kembali membanjiri media masa. Air yang meluap dan lumpur yang melahap pemukiman seringkali membuat kita bertanya: Apakah ini sekadar musibah tahunan yang harus diterima, ataukah ada pesan di dalamnya?

Dalam perspektif Islam, musibah ini adalah lonceng peringatan keras yang mengungkap kerapuhan hubungan antara manusia dan alam.

1. Bukti dari Berita: Kerusakan di Hulu sebagai Biang Keladi

Para pakar dan lembaga lingkungan sepakat bahwa faktor dominan yang memperparah bencana hidrometeorologi di Sumatera adalah kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Fakta Berita yang didapatkan, antara lain:

a. Menurut analisis WALHI, bencana ini disebabkan oleh kerentanan ekologis yang meningkat akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin (Tambang, sawit, PBPH) yang telah mendeformasi jutaan hektar hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (WALHI, 2025).

b. Seorang pakar dari UGM menyebutkan bahwa rehabilitasi lahan kritis dan reforestasi di area tangkapan air strategis mendesak dilakukan untuk memulihkan fungsi hutan sebagai pengendali daur air (UGM, 2025).

c. Kayu-kayu hanyut saat banjir membuktikan bahwa Deforestasi Picu Kayu Hanyut dan hilangnya sistem perlindungan alami yang seharusnya menahan air (katakabar.com, 2025).

2. Peringatan Ilahi: Ketika Mizan Dirusak Tangan Manusia

Bencana ekologis yang bersumber dari ulah manusia ini memiliki dalil yang sangat jelas dalam Al-Qur’an:

ظَهَرَ الْفَسَا دُ فِى الْبَ ِ'ر وَا لْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّا سِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (Akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (Ke jalan yang benar).”

(QS. Ar-Rum 30: 41)

Ayat ini mengajarkan kita bahwa banjir, longsor, dan bencana sejenis adalah konsekuensi langsung dari khalal (Kekacauan) yang ditimbulkan manusia terhadap keseimbangan alam (Mizan). Hutan Sumatera yang hilang adalah bukti bahwa kita telah mendahulukan keuntungan jangka pendek di atas keselamatan kolektif dan amanah Ilahi.

3. Amanah Khalifah: Kewajiban Menjaga Lingkungan Adalah Ibadah

Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai Khalifah fil Ardh (Pemimpin di bumi). Terdapat dalam Al-Qur’an:

وَاِ ذْ قَا لَ رَبُّكَ لِلْمَ ’ٰلٓئِكَةِ اِنِ'يْ جَا عِلٌ فِى الَْْ رْضِ خَلِيْفَة˝ ۗ قَا لُوْْۤا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِ'مَٰآءَ “ۗ وَنَحْنُ نُسَبِ'حُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِ'سُ لَـكَ ۗ قَا لَ اِنِ'يْْۤ اَعْلَمُ مَا لَْ تَعْلَمُوْنَ

“Dan (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.””

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 30)

Tugas ini bukan hanya tentang memimpin manusia, tetapi juga tentang menjaga dan memakmurkan bumi. Menjaga pohon, air, dan tanah adalah bagian dari hifz al-bī'ah (Pemeliharaan lingkungan) yang bernilai ibadah. Ketika manusia lalai, misalnya dengan membiarkan atau bahkan terlibat dalam penambangan dan perkebunan yang merusak sempadan sungai, kita sejatinya sedang mengkhianati amanah Khalifah ini.

4. Solusi Islami: Dari Taubat Ekologis Menuju Ishlah (Perbaikan)

Musibah banjir di Sumatera menuntut sebuah Taubat Ekologis yang struktural dan kolektif. Taubat dalam konteks ini bukan hanya berhenti pada penyesalan lisan, tetapi harus diikuti dengan Ishlah (Perbaikan dan restorasi) di lapangan. Aksi yang didesak, antara lain:

a. Moratorium Izin

Pemerintah didesak segera menerapkan moratorium total penerbitan izin baru di seluruh kawasan hutan primer dan sekunder Sumatera untuk menghentikan laju degradasi (Jamberita, 2025).

b. Reforestasi Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS)

Umat Islam wajib mendukung dan berpartisipasi aktif dalam menanam kembali pohon di area tangkapan air sebagai bentuk Ishlah dan amal jariyah.

c. Penegakan Hukum

Mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan (Seperti, penindakan terhadap 11 entitas usaha terkait banjir Sumut) sebagai bentuk Amar Ma'ruf Nahi Munkar ekologis (Kemenhut, 2025).

Panggilan keras untuk bertindak!

Mari kita hentikan tangisan hutan. Bencana di Sumatera adalah panggilan keras untuk kembali pada ajaran Islam yang mencintai dan memelihara lingkungan. Sudah saatnya kita menyadari bahwa menyelamatkan hutan adalah bagian integral dari menjaga iman dan mewujudkan keadilan di bumi.

#SelfReminder

Sebelum menyalahkan takdir, mari kita cek kembali, sudahkah menjalankan peran sebagai Khalifah di bumi yang bertanggung jawab?


Referensi

Kemenhut. (2025). Penindakan terhadap Korporasi sebagai Contoh Penegakan Hukum lingkungan.

Konsep Fiqh: Taubat Ekologis & Ishlah. Konsep Perbaikan dan Tanggung Jawab Moral-Lingkungan dalam Islam.

UGM. (2025). Analisis Pakar tentang Kebutuhan Rehabilitasi dan Reforestasi di Hulu DAS.

WALHI. (2025). Data Perusahaan dan Luas Deforestasi yang Menyebabkan Kerentanan Ekologis.

__________________

Penulis: Fauziah Rahmani (Departemen Syi'ar) 

Editor: Nur Alipah

HUTAN MENANGIS, SUMATERA BANJIR: MUSIBAH ATAU PERINGATAN? HUTAN MENANGIS, SUMATERA BANJIR: MUSIBAH ATAU PERINGATAN? Reviewed by AKMI UNTIRTA on Desember 23, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Photo on Flickr

Diberdayakan oleh Blogger.