Pandangan Islam Terhadap Kaum L68T
Menurut KBBI, L68T merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. L68T adalah penyimpangan sosial dengan orientasi yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama, dan adat istiadat masyarakat di Indonesia. Dalam Islam, L68T dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar atau penisnya ke dalam dubur laki-laki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini. Realitas L68T telah ada sejak zaman dahulu, khususnya dalam sejarah Nabi Luth ‘Alaihis salam. Kaum Nabi Luth tidak mau taat kepada Rukun Islam, Rukun Iman, Fungsi Agama, Hubungan Akhlak dengan Iman, dan Akhlak Dalam Islam. Mereka memilih untuk hidup dengan menyukai sesama jenis ketimbang lawan jenisnya. Semua itu mereka lakukan atas dasar hawa nafsu dan kebodohan. Hin...